Sanitasi umum
Kesehatan
kerja memberikan guideline tentang sanitasi umum yang sangat penting dalam
pencegahan penyakit di tempat kerja.
Kondisi sanitasi yang buruk di tempat
kerja akan menciptakan lingkungan yang kondusip untuk tumbuhnya kuman-kuman
penyakit seperti :
- Golongan bakteria : Penyakit Typhoid,
Penyakit Cholera, Penyakit food borne diseases lainnya.
- Golongan Virus : Penyakit
hepatitis A, Penyakit Demam Berdarah.
- Golongan Parasit : Penyakit Dysentri,
Penyakit jamur : Tinea Versicolor, Tinea Pedis dsb, penyakit Malaria, Scabies.
Faktor-faktor yang bisa menimbulkan
penyakit-penyakit di tempat kerja seperti diatas adalah :
- Fasilitas Toilet dan Cuci tangan
- Fasilitas tempat tinggal
- Fasilitas Laundry
- 1 toilet untuk 15 orang dan 1 urinal
untuk : 25 orang.
- 1 shower untuk 10 orang
- 1 tempat cuci tangan dan kaca untuk 4
orang
- Dinding tahan air sampai dengan ujung
atas urinal
- Lantai mempunyai sistem drainage
supaya lantai tidak tergenang
- Lantai haruslah tidak licin
- Jendela harus diberi jendela kassa
ukuran 16
- Toilet harus dibersihkan setiap hari
- Tissue toilet harus disediakan
- Tempat cuci tangan harus disediakan
didaerah yang kontak dengan : Asbestos, cat mengandung lead, paint and coating,
Radioaktif material.
-
- Fasilitas haruslah bersih dari debu
dan sisa-sisa makanan
- Fasilitas harus bebas dari pest
seperti : kecoa,semut, tikus, dan nyamuk
- Fasilitas untuk tenaga kerja tidak
berdesak-desakan
- dilengkapi dengan fire smoke detektor
- Suhu yang cukup untuk laundry yaitu
71 derajat Celcius selama 25 menit
- Diberikan Chlorine bleach yang akan
memberikan perlindungan anti septik pada pakaian
Pengertian
Sanitasi
.
Pengertian sanitasi menurut WHO
Sanitasi merupakan suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepada manusia terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup
Sanitasi merupakan suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepada manusia terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup
2. Pengertian sanitasi:
Sanitasi adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan terbebas dari ancaman penyakit.
Sanitasi adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan terbebas dari ancaman penyakit.
3. Pengertian
tempat-tempat umum
Tempat-tempat umum merupakan suatu tempat dimana banyak orang berkumpul untuk melakuikan kegiatan baik secara insidentil maupun terus-menerus, baik secara membayar, maupun tidak, atau
Tempat-tempat umum adalah suatu tempat dimana banyak orang berkumpul dan melakukan aktivitas sehari-hari.
Tempat-tempat umum merupakan suatu tempat dimana banyak orang berkumpul untuk melakuikan kegiatan baik secara insidentil maupun terus-menerus, baik secara membayar, maupun tidak, atau
Tempat-tempat umum adalah suatu tempat dimana banyak orang berkumpul dan melakukan aktivitas sehari-hari.
4. Pengertian sanitasi
tempat-tempat umum
Sanitasi tempat-tempat umum adalah: suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul menularnya berbagai jenis penyakit, atau
Sanitasi tempat-tempat umum merupakan suatu usaha atau upaya yang dilakukan untuk menjaga kebersihan tempat-tempat yang sering digunakan untuk menjalankan aktivitas hidup sehari-hari agar terhindar dari ancaman penyakit yang merugikan kesehatan.
Tujuan
Tujuan dari pengawasan sanitasi tempat-tempat umum, antara lain:
1. Untuk memantau sanitasi tempat-tempat umum secara berkala.
2. Untuk membina dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di tempat-tempat umum.
Jenis-jenis tempat umum
Ada beberapa jenis-jenis tempat umum, antara lain:
1. Hotel
2. Kolam renang
3. Pasar
4. Salon
5. Panti Pijat
6. Tempat wisata
7. Terminal
8. Tempat ibadah
Syarat-syarat dari sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
1. Diperuntukkan bagi masyarakat umum
2. Harus ada gedung dan tempat yang permanent
3. Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
4. Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll)
Aspek penting dalam penyelenggaraan sanitasi tempat-tempat umum yaitu:
1. Aspek teknis/hukum (persyaratan H dan S, peraturan dan perundang-undangan sanitasi).
2. Aspek sosial, yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi,dll.
3. Aspek administrasi dan manegement, yang meliputi penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi: Man, Money, Method, Material, dan Machine.
Hambatan yang sangat sering dijumpai dalam pelaksaan sanitasi di tempat-tempat umum, yaitu:
Sanitasi tempat-tempat umum adalah: suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul menularnya berbagai jenis penyakit, atau
Sanitasi tempat-tempat umum merupakan suatu usaha atau upaya yang dilakukan untuk menjaga kebersihan tempat-tempat yang sering digunakan untuk menjalankan aktivitas hidup sehari-hari agar terhindar dari ancaman penyakit yang merugikan kesehatan.
Tujuan
Tujuan dari pengawasan sanitasi tempat-tempat umum, antara lain:
1. Untuk memantau sanitasi tempat-tempat umum secara berkala.
2. Untuk membina dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di tempat-tempat umum.
Jenis-jenis tempat umum
Ada beberapa jenis-jenis tempat umum, antara lain:
1. Hotel
2. Kolam renang
3. Pasar
4. Salon
5. Panti Pijat
6. Tempat wisata
7. Terminal
8. Tempat ibadah
Syarat-syarat dari sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
1. Diperuntukkan bagi masyarakat umum
2. Harus ada gedung dan tempat yang permanent
3. Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
4. Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll)
Aspek penting dalam penyelenggaraan sanitasi tempat-tempat umum yaitu:
1. Aspek teknis/hukum (persyaratan H dan S, peraturan dan perundang-undangan sanitasi).
2. Aspek sosial, yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi,dll.
3. Aspek administrasi dan manegement, yang meliputi penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi: Man, Money, Method, Material, dan Machine.
Hambatan yang sangat sering dijumpai dalam pelaksaan sanitasi di tempat-tempat umum, yaitu:
a. Belum adanya pengertian dari para pengusaha mengenai peraturan perundang-undangan yang menyangkut usaha STTU dan kaitannya dengan usaha kesehatan masyarakat.
b. Belum mengetahui/kesadaran mengenai pentingnya unsaha STTU untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau penularan penyakit.
c. Adanya sikap keberatan dari pengusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan kerena memerlukan biaya ekstra.
d. Adanya sikap apatis dari masyarakat tentang adanya peraturan/persyaratan dari STTU.
2. Pemerintah
a. Belum semua peralatan dimiliki oleh tenaga pengawasan pada tingkat II dan kecamatan.
b. Masih terbatasnya pengetahuan petugas dalam melaksanakan pengawasan.
c. Masih minimnya dana yang diakolasikan untuk pengawasan STTU.
d. Belum semua kecamatan/tingkat II memiliki sarana transportasi untuk melakukan kegiatan pengawasan.
Ruang lingkup sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
Secara spesifik ada beberapa ruang lingkup sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
1. Penyediaan air minum (Water Supply)
2. Pengelolaan sampah padat, air kotor, dan kotoran manusia (wastes disposal meliputi sawage, refuse, dan excreta)
3. Hygiene dan sanitasi makanan (Food Hygiene and Sanitation)
4. Perumahan dan kontruksi bangunan (Housing and Contruction)
5. Pengawasan fektor (Vektor Control)
6. Pengawasan pencemaran fisik (Physical Pollution)
7. Hygiene dan sanitasi industri (Industrial Hygiene and Sanitation)
Kegiatan yang mendasari sanitasi tempat-tempat umum (STTU), yaitu:
1. Pemetaan (monitoring)
Pemetaan (monitoring) adalah meninjau atau memantau letak, jenis dan jumlah tempat-tempat umum yang ada kemudian disalin kembali atau digambarkan dalam bentuk peta sehingga mempermudah dalam menginspeksi tempat-tempat umum tersebut.
2. Inspeksi sanitasi
Inspeksi sanitasi adalah penilaian serta pengawasan terhadap tempat-tempat umum dengan mencari informasi kepada pemilik, penanggung jawab dengan mewawancarai dan melihat langsung kondisi tempat umum untuk kemudian diberikan masukan jika perlu apabila dalam pemantauan masih terdapat hal-hal yang perlu mendapatkan pembenahan.
3. Penyuluhan
Penyuluhan terhadap masyarakat (edukasi) terutama untuk menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari TTU.
Teknik pembuangan kotoran sebagai pelaksanaan usaha kebersihan
Teknik pembuangan kotoran yang dimaksud dalam STTU berupa hasil dari kegiatan manusia dalam hal ini berupa sampah. Dalam teknik penanganan sampah, tidak semua macam-macam tempat-tempat umum melakukan teknik yang sama.
Ada yang melakukannya dengan mengumpulkan sampah pada TPS (tempat pembuangan sementara) sebelum dibuang ke TPA (tempat pembuangan akhir), dan ada juga sampah yang dihasilkan langsung dibakar pada tempat yang telah disediakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar